Berita Viral
Mendadak Razman Arif dan Firdaus Minta Maaf, Sambangi MA Buntut Dibekukan: Manusia Tak Luput Khilaf
Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di dunia lawyer kini di ujung tanduk setelah sumpah advokat keduanya dibekukan buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Utara (Jakut).
Kabar terbaru, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk minta maaf, Senin (17/2/2025).
Razman menjelaskan, kehadirannya di MA untuk menindaklanjuti hasil putusan kode etik Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Bersatu.
Dalam surat permintaan maaf yang diserahkan kepada MA, Razman mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas insiden tersebut.
“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan permohonan ini disambut positif oleh bapak ketua Mahkamah Agung,” kata Razman di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat.
“Seyogianya, kami sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Kami tentu tidak bermaksud merendahkan suatu lembaga atau pihak tertentu, apalagi memfitnah atau mencemarkan nama baik,” tambah Razman.
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobo yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut, turut menyampaikan permintaan maaf.
Permohonan maaf Firdaus disampaikan melalui organisasinya, Feradi WPI. Diketahui, Firdaus sempat membuat kericuhan dengan naik ke atas meja saat persidangan berlangsung.
“Kami tidak bermaksud membela diri, tetapi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kami. Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” tutur Firdaus.
“Mudah-mudahan ketua Mahkamah Agung berkenan mendengarkan kami dan memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki diri,” tambah Firdaus.
Firdaus berharap permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.
"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Razman mengungkap kalimat yang ia ucapkan kepada Hotman Paris saat sidang di PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam sidang tersebut, Hotman Paris hadir sebagai saksi, sementara Razman berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Razman bilang hanya memberikan pesan sembari menepuk pundak Hotman.
“Saya hanya bilang, ‘Hei Hotman, siap-siap kau. Kita perang di pengadilan ini untuk buka-bukaan.’ Udah,” kata Razman.
Dia mengeklaim bahwa setelah ia mengatakan kalimat tersebut, Hotman langsung mendorongnya. “Langsung saya didorong,” ujar Razman.
Razman menegaskan, permintaan maafnya kepada MA tidak ada kaitan dengan kasus yang melibatkan dirinya dan Hotman Paris Hutapea.
Kedua persoalan itu adalah masalah yang berbeda dan tidak ada kaitannya.
"Permohonan maaf berbeda, kasus Hotman dengan saya beda, kasus laporan PN Jakarta Utara berbeda. Nanti biar di dalami penyidik, nanti juga akan di dalami pakar-pakar dan biar dinilai," ujar Razman.
Dia menjelaskan, permintaan maafnya merupakan bentuk sikap patuh terhadap organisasi, bukan karena adanya tekanan hukum tertentu.
Sedangkan permasalahannya dengan Hotman, adalah bentuk protesnya sebagai sesama pengacara agar tidak ada benturan satu sama lain, sekaligus menjaga keprofesionalan pengacara.
"Apa yang kami lakukan kemarin adalah bentuk protes untuk perbaikan hukum di Indonesia. Kalau itu dianggap salah dan organisasi menilai demikian, saya tunduk dan patuh," kata dia.
Razman mengaku siap menghadapi Hotman dalam kasus yang melibatkan mereka berdua.
"Kalau untuk Hotman, saya siap kapan saja. Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah," ucap dia.
Kata Hotman Paris
Terkait permintaan maaf Razmanda Firdaus ke MA, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan, hal itu tidak akan mengubah proses hukum yang berjalan.
“Bagaimana bisa permintaan maaf (ada efeknya), marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu,” ujar Hotman saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Adapun kedatangan Hotman ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik yang meminta keterangan sebagai saksi dalam laporan oleh PN Jakut.
Hotman mengungkapkan, dalam persidangan pada 6 Februari 2025 lalu, Razman sempat memukul meja para hakim setelah hakim memutuskan untuk menjalankan sidang secara tertutup.
Sebab, sidang akan membahas terkait dugaan perbuatan asusila yang diperkarakan.
“(Razman) Di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim 'koruptor, koruptor, koruptor',” kata Hotman.
Hotman mengatakan, lebih baik proses hukum dibiarkan berjalan. Pengacara veteran ini menilai, apa yang dilakukan Razman dan kawan-kawannya merupakan kali pertama dalam sejarah persidangan di Indonesia.
“Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.
Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu, pengacara rekan Razman, Firdaus Oiwobo juga membuat ulah. Dia diketahui naik ke atas meja sambil menggunakan toga.
“Dan juga, adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara,” kata Hotman.
Selain itu, ada juga perbuatan sejumlah ibu-ibu dan istri Razman yang dinilai Hotman Paris membuat gaduh persidangan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025. Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis, 6 Februari 2025.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihaknya melaporkan Razman Arif dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan. Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. (*)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-dan-Firdaus-sambangi-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.