Berita Viral

JURUS Hasto Kalahkan KPK? Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas: Ini Bukan Melawan KPK Ya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. 

|
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
LAPORKAN PENYIDIK KPK: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus Harun Masiku di kantor PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. 

PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Tanak.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved