Berita Viral

JURUS Hasto Kalahkan KPK? Laporkan Penyidik AKBP Rossa ke Dewas: Ini Bukan Melawan KPK Ya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK. 

|
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
LAPORKAN PENYIDIK KPK: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus Harun Masiku di kantor PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Ia kemudian dipecat pada Januari 2025 setelah bersuara terkait Hasto.

Sudarsono mendukung KPK untuk segera menindak Hasto.

Bahkan, Sudarsono pada 31 Desember 2024 datang ke KPK untuk menyurati pimpinan KPK.

Hasto Minta Tunda Pemeriksaan

Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia. 

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved