Medan Terkini

Bobby Nasution Hadiri Rapat Paripurna Terakhir, Bahas Soal Pencabutan Perda tentang RDTR dan Zonasi

Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/2/2025).

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
PEMKO MEDAN
PARIPURNA TERAKHIR - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membacakan tanggapan kepala daerah soal pencabutan Perda Tentang RDTR dan Zonasi di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/2/2025). Rapat tersebut merupakan rapat terakhir yang dihadirinya sebagai Wali Kota Medan, sebab ia akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Sumut lusa mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/2/2025).

Rapat tersebut merupakan rapat terakhir yang dihadirinya sebagai Wali Kota Medan, sebab ia akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Sumut lusa mendatang. 

Dalam rapat terakhir itu, Bobby beserta DPRD Medan menggelar rapat yang beragendakan jawaban Kepala Daerah soal Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Dalam rapat itu, Bobby menilai perda ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.

"Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,"ucapnya. 

Dalam rapat itu, Bobby juga menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terkait dengan payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.

Menurutnya, yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan no 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan.

Selanjutnya, kata Bobby, adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021. 

"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,"jelasnya. 

Dijelaskannya, yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan no 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Kami ingin menyelaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi,"terangnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved