Medan Terkini

Akhiri Masa Jabatan sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution Putus Mata Rantai Koruptor

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dilantik menjadi Gubernur Sumut terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
WalI KOTA MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancara usai rapat paripurna di DPRD Medan, Selasa (18/2/2025). Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Bobby bisa dikatakan memutuskan mata rantai menjadi terpidana korupsi sebagai Wali Kota Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dilantik menjadi Gubernur Sumut terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. 

Maka dari itu, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir lusa bertepatan dengan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sumut terpilih.  

Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Bobby bisa dikatakan memutuskan mata rantai menjadi terpidana korupsi sebagai Wali Kota Medan

Pasalnya, wali kota Medan sebelum- sebelumnya mengakhiri masa jabatannya sebagai terpidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Bobby Nasution tersenyum mendengar dirinya memutuskan mata rantai Wali Kota Medan menjadi terpidana korupsi.

"Responnya ya mudah-mudahan bisa lanjut terus ( tidak ada lagi wali kota Medan yang terjerat korupsi)," ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Bobby menyampaikan keinginannya agar pemerintahan di Medan bersih dari korupsi.

"Kita ingin Medan ini pemerintahannya bersih dan pemerintahan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan terdapat tiga mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi.

Tiga Wali Kota Medan itu adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin. 

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman.

Sementara Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus dugaan korupsi

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved