Toba Pulp Lestari
Toba Pulp Lestari Buka Suara, Berkomitmen Taat Peraturan Perundang-undangan: Mari Sudahi Pertikaian
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk alias TPL berkomitmen untuk mematahui dan taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
TRIBUNMEDAN.COM, TOBA - Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berkomitmen untuk mematahui dan taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Toba Pulp Lestari, Janres Halomoan Silalahi mengatakan, tidak sekadar mengikuti peraturan dan undang-undang, TPL juga terbuka dengan semua pihak seperti berdialog dengan masyarakat adat dan lembaga swadaya masyarakat.
"Mari kita sudahi pertikaian ini. TPL welcome dengan semua pihak termasuk masyarakat hutan adat serta lembaga sosial lainnya," ujarnya saat memberikan keterangan tertulis, Senin (17/2/2024).
Baca juga: TPL Gandeng PMI Toba Gelar Donor Darah untuk Karyawan: Bangun Budaya Kerja Sehat
Sebelumnya TPL sudah mengikuti mediasi dengan masyarakat hutan adat
Nagasaribu Onan Harbangan Desa Pohan Jae. Pertemuan itu difasilitasi Pemerintah Daerah Tapanuli Utara.
Sebelum adanya mediasi, warga masyarakat hutan adat Nagasaribu Onan Harbangan, Desa Pohan Jae melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Taput dan Kantor Bupati Taput.
Sejumlah Forkopimda mengikuti dialog pertemua itu di antaranya, Sekretaris Daerah Pemkab Taput, David Sipahutar, mewakili Kapolres Taput, Dandim 0210/TU, Kasi Intel Kejari, DPRD Taput, camat, kepala desa dan pendamping masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Janres Halomoan Silalahi bilang TPL ikut ketentuan pemerintah. Saat ini luas lahan konsesi TPL mencapai 167.912 hektar. Dan, produksi pertahunnya mencapai 214.000 bubur kertas dengan kebutuhan kayu sebanyak 1,2 juta kayu dengan luasan 70.000 Ha.
Adapun jumlah tenaga kerja mencapai 10 ribu dan sudah berhenti produksi lima bulan. TPL direncanakan baru akan berprokduksi pada Mei 2025 mendatang.
“Kami berharap agar hal ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga antara masyarakat dan perusahaan terjalin hubungan yang harmonis untuk kebersamaan,” katanya.
Sedangkan, Corporate Communication Manager PT TPL Tbk, Salomo Sitohang menyampaikan, lokasi aktivitas penanaman eukaliptus yang sedang berlangsung berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan sesuai SK 340.
Dan, sudah sesuai Permen LHK No-9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal III, bahwa masyarakat hukum adat wajib Menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai pasal 101 serta wajib melakukan tata batas.
"TPL hanya memastikan agar areal aman selama berlangsungnya kegiatan operasional. Dan, perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, belum lama ini.
Dia menjelaskan, TPL sedang melakukan penanaman pohon eukaliptus di area konsesi perusahaan. Jadi, perusahaan melakukan pengawasan pada area itu agar menghindari kecelakaan kerja karena alat berat dan kendaraan operasional perusahaan lalu lalang.
Lebih lanjut ia bilang perusahaan TPL mengatahui dari berbagai sumber perihal penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH perusahaan.
"Akibatnya, area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA yang berbatas langsung dengan area PBPH perusahaan masih terhalang untuk dikerjakan. Kelompok itu berusahaan menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung LSM lokal," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TPL-Operasional.jpg)