Berita Viral
TAMPANG ASN Disdik Bengkulu Tipu 50 Orang Janjikan Jadi Guru, Raup Rp700 Juta, Uang Dipakai Judol
Inilah tampang ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang tipu 50 orang dan raup Rp700 juta dengan janjikan jadi guru. Meski sudah jadi tersangka, ia ma
"Secara rill kita belum tahu perkembangan resmi kasusnya seperti apa dari pihak penyidik, kita belum ada dapat surat penetapannya sebagai tersangka," kata Karnento.
Menurutnya, OPD menjadi tempat PNS bekerja harus lebih proaktif dalam perkembangan kasus hukum yang menimpa PNSnya.
Baca juga: Dipenjara Usai Tabrak Bebek, Pria Ini Curhat Pemilik Minta Ganti Kambing, Tangannya Bikin Salfok
Jika memang status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat itu kita akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan," jelas Karnento.
Kernento menambahkan, PNS hanya dapat menerima 50 persen gaji jika sudah masuk ke dalam proses pemberhentian sementara sebagai ASN.
"Hanya akan menerima setengah hak gajinya dari penghasilan gaji terakhir, kemudian selama ditahan tidak akan dihitung selama masa kerja," jelas Karnento.
Kemudian untuk pemberhentian tersangka sebagai PNS, lajut Karnento, prosedurnya harus menunggu terlebih dulu keputusan inkrah di persidangan.
"Sampai inkrah pada putusan pengadilan, pemerintah akan melakukan penonaktifannya sebagai PNS sehingga 100 persen tidak menerima haknya sebagai PNS selama menjalani hukuman," beber Karnento.
Hanya saja belum dapat dipastikan penonaktifan statusnya sebagai PNS dilakukan secara permanen atau bisa saja diaktifkan kembali usai menjalankan masa hukuman.
"Pemberhentian murni dilakukan setelah dia (pelaku_red) selesai menjalankan masa hukuman, diberhentikan sebagai PNS secara tetap atau diaktifkan kembali," ujar Karnento.
Harapan kedepannya kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai ASN.
"Kami berharap kepada ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai ASN. Sehingga tidak melakukan perbuatan tercela yang merugikan diri sendiri dan juga pemerintah," harap Karnento.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ASN-TIPU-Satuan-Reskrim-Polres-Bengkulu-Utara-meringkus-AR-40-Aparatur-Sipil-Negara-ASN.jpg)