Berita Viral

HOTMAN PARIS Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan Dibuat Razman-Firdaus, Terkuak 3 Malapetaka

Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/ISTIMEWA
HOTMAN PARIS DAN RAZMAN: Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan PN Jakarta Utara atas kericuhan di sidangnya yang dimulai oleh rivalnya, Razman Arif Nasution.(KIRI). (KANAN) Razman dan Firdaus mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan meminta maaf. Razman juga meminta agar MA membatalkan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/ISTIMEWA) 

Selanjutnya, malapetaka ketiga ialah adanya laporan dari PN Jakut ke Bareskrim Polri yang bersifat pidana. Lantas, Hotman meyakini Razman dan Firdaus akan menjadi tersangka dalam waktu dekat. 

"Ini sangat cepat atensinya. Saya yakin dalam waktu dekat, Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,"ungkap Hotman Paris. "Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," imbuhnya.

Razman dan Firdaus Datangi MA, Minta Maaf dan Memohon Agar MA Cabut Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokatnya

Terkini, Razman Nasution dan Firdaus meminta maaf ke MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakut. Pihaknya mengaku khilaf dan menerima sanksi imbas ulahnya yang mengundang polemik.

Setelah minta maaf ke publik, Razman dan Firdaus juga meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Razman mengatakan kedatangannya saat ini merupakan permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi. 

"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.

Sementara, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru. "Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucapnya.

Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang. 

"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,"pungkasnya.

Hotman Paris Ragu Permintaan Maaf Razman Tersebut Diterima MA

Terpisah, Hotman Paris Hutapea merespons langkah Razman Arif Nasution yang mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta maaf pada Senin (17/2/2025).

Permintaan maaf ini atas perintah Dewan Etik DPN Peradi Bersatu. 

Hotman Paris mengaku ragu permintaan maaf tersebut akan diterima mengingat perlakuan Razman terhadap majelis hakim di persidangan sebelumnya. 

"Saya enggak yakin Mahkamah Agung memaafkan ketika melihat anak buahnya diperlakukan seperti itu di persidangan," ujar Hotman Paris dalam pernyataannya saat menjadi saksi di Mabes Polri, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin.

Hotman Paris juga menekankan beberapa hal penting terkait kasus ini. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved