Berita Viral
HOTMAN PARIS Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan Dibuat Razman-Firdaus, Terkuak 3 Malapetaka
Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution
Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara yang Dibuat Razman dan Firdaus hingga Terkuak 3 Malapetaka yang Menghampiri Sang Rival
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution yang dilaporkan PN Jakarta Utara.
Hotman mengungkapkan bahwa istri Razman, Ade Suryani, juga ikut disorot penyidik. "Ada 25 pertanyaan yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 335 KUHP, dan ada 4 nama yang disorot di BAP saya," kata Hotman.
"Yaitu Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan, yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek, yang emak-emak itu siapa? Elida Netty," sambung Hotman.
Hotman Paris menuturkan sikap Ade Suryani dalam sidang ketika itu. "Istrinya itu dari mulai awal sidang sampai akhir mulutnya yang paling banyak berteriak-teriak. Mudah-mudahan dia juga segera ditetapkan statusnya, mau jadi apa terserah kepada penyidik," ungkap Hotman.
Selain itu, kata Hotman, penyidik sudah memeriksa tiga majelis hakim dari sidang yang berlangsung tanggal 6 Februari itu. Hotman berharap Razman dan Firdaus segera ditahan polisi.
Diberitakan sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.
Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Ada Tiga Malapetaka Menghampiri Razman Cs
Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada tiga malapetaka menghampiri Razman dan Firdaus Oiwobo.
Hal itu terkait kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Kamis (6/2/2025).
Malapetaka pertama menurut Hotman, Razman akan menjadi terdakwa atas laporan yang dibuatnya. Yakni, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam.
"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Lalu malapetaka kedua, soal dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan Mahkamah Agung.
Imbas Berita Acara Sumpah (BAS) yang dibekukan tersebut, Razman dan Firdaus tak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun. "Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," jelas Hotman.
Pembekuan tersebut ialah buntut aksi Razman yang dianggap mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Hotman Paris
Razman Arif Nasution
Razman minta MA cabut pembekuan advokatnya
Hotman Paris diperiksa Bareskrim Polri
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAZMAN-DAN-FIRDAUS-KE-MAHKAMAH-AGUNG-RI.jpg)