Breaking News

Berita Viral

HOTMAN PARIS Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan Dibuat Razman-Firdaus, Terkuak 3 Malapetaka

Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/ISTIMEWA
HOTMAN PARIS DAN RAZMAN: Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan PN Jakarta Utara atas kericuhan di sidangnya yang dimulai oleh rivalnya, Razman Arif Nasution.(KIRI). (KANAN) Razman dan Firdaus mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan meminta maaf. Razman juga meminta agar MA membatalkan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/ISTIMEWA) 

Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara yang Dibuat Razman dan Firdaus hingga Terkuak 3 Malapetaka yang Menghampiri Sang Rival

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri 6 jam, pada Senin (17/2/2025), dalam kasus kericuhan sidang Razman Nasution yang dilaporkan PN Jakarta Utara.

Hotman mengungkapkan bahwa istri Razman, Ade Suryani, juga ikut disorot penyidik. "Ada 25 pertanyaan yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 335 KUHP, dan ada 4 nama yang disorot di BAP saya," kata Hotman.

"Yaitu Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan, yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek, yang emak-emak itu siapa? Elida Netty," sambung Hotman.

Hotman Paris menuturkan sikap Ade Suryani dalam sidang ketika itu. "Istrinya itu dari mulai awal sidang sampai akhir mulutnya yang paling banyak berteriak-teriak. Mudah-mudahan dia juga segera ditetapkan statusnya, mau jadi apa terserah kepada penyidik," ungkap Hotman.

Selain itu, kata Hotman, penyidik sudah memeriksa tiga majelis hakim dari sidang yang berlangsung tanggal 6 Februari itu. Hotman berharap Razman dan Firdaus segera ditahan polisi. 

Diberitakan sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari atas perintah Mahkamah Agung.

Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

HOTMAN PARIS DIPERIKSA BARESKRIM POLRI
DIPERIKSA BARESKRIM POLRI: Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) pagi untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan PN Jakarta Utara atas kericuhan di sidangnya yang dimulai oleh rivalnya, Razman Arif Nasution.(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Ada Tiga Malapetaka Menghampiri Razman Cs

Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada tiga malapetaka menghampiri Razman dan Firdaus Oiwobo. 

Hal itu terkait kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Kamis (6/2/2025).

Malapetaka pertama menurut Hotman, Razman akan menjadi terdakwa atas laporan yang dibuatnya. Yakni, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam. 

"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lalu malapetaka kedua, soal dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan Mahkamah Agung. 

Imbas Berita Acara Sumpah (BAS) yang dibekukan tersebut, Razman dan Firdaus tak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun. "Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," jelas Hotman.

Pembekuan tersebut ialah buntut aksi Razman yang dianggap mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved