Berita Viral
SOSOK Pembantu Rumah Tangga Culik Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Anak Majikan Mau Dijual?
Pelaku EH sempat meminta izin kepada pelapor untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pembantu rumah tangga culik bayi 10 bulan di Tangerang Selatan.
Bayi tersebut merupakan anak majikannya.
Penculikan bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (2/2/2025).
Baca juga: REAKSI Nikita Mirzani Lihat Vadel Badjideh Muncul Pakai Baju Tahanan Sambil Cengengesan: Sebel Kan?
Pelaku berinisial (EH) yang baru bekerja di rumah korban sejak Januari 2025, membawa kabur anak korban berinisial (LN) setelah menerima gaji bulanannya.
Motif pelaku penculikan bayi ini adalah hanya ingin memiliki bayi.
Hal ini disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, iptu Junaedi, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: POTRET Bendi Wijaya Pakai Baju Tahanan, Kepalanya Luka, Truk yang Dikemudikannya Kelebihan Muatan
"Untuk motif, pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya, serta handphone daripada si pelaku," kata Junaedi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).
Junaedi membantah adanya dugaan bahwa bayi yang diculik tersebut akan dijual.
Ia mengatakan bahwa motif pelaku penculikan bayi terjadi untuk memiliki bayi, dan bukan untuk dijual.
"Jadi motifnya itu hanya membawa tidak untuk dijual. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut," pungkasnya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur menguak kronologi penculikan ini di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).
"Itu awal mula kejadian pelaku EH baru bekerja di rumah pelapor sejak awal bulan Januari 2025, menggantikan temannya yang sebelumnya bekerja di rumah pelapor sebagai asisten pembantu rumah tangga," kata Muhibbur.
Muhibbur menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, pelaku EH sempat meminta izin kepada pelapor untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.
Baca juga: FIRDAUS OIWOBO Melembek, Kini Minta Maaf Naik Atas Meja Saat Sidang, Kirim Surat Ngaku Salah ke MA
Pelapor memberikan izin, namun meminta pelaku untuk pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku.
"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor," kata Muhibbur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Pembantu-Rumah-Tangga-Culik-Bayi-10-Bulan-di-Tangerang-Selatan-Anak-Majikan-Mau-Dijual.jpg)