Medan Terkini

KPU Banding Putusan PTUN soal Pergantian Anggota DPRD Sumut, Ini kata Aulia Agsa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upaya hukum banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal polemik .

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
AULIA AGSA - Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa (tengah) saat dipakaikan seragam NasDem saat resmi sebagai kader NasDem, pada Selasa (3/10/2023). KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan usai sebelumnya PTUN mengabulkan permohonan Aulia Agsa.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upaya hukum banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal polemik pergantian anggota DPRD Sumut dari NasDem, Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil. 

KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan usai sebelumnya PTUN mengabulkan permohonan Aulia Agsa

"Soal gugatan saya ke PTUN, KPU dan Mustafa Kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aulia Agsa kepada tribun, Jumat (14/2/2025). 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti oleh partai NasDem. 

Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil. 

Menurut Aulia, dari awal KPU Sumut dinilai telah mengambil langkah penggantian dengan mengacu pada keputusan pemberhentian yang belum memperoleh kepastian hukum secara menyeluruh. 

"Sehingga tindakan penggantian calon terpilih dipertanyakan validitas dan prosedurnya. Dan jelas bang belum ada Verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU seharusnya bersifat final dan mengikat hanya setelah semua upaya administratif dan penyelesaian sengketa internal ditempuh secara tuntas, yang mana belum terjadi dalam kasus ini," kata Aulia. 

Aulia menyebutkan, keputusan pemberhentiannya sebagai anggota Partai NasDem juga belum memiliki kekuatan hukum final, sehingga tidak menjadi dasar yang sah untuk penggantian calon.

"Prinsip majority rule dalam pemilihan umum merupakan cerminan kehendak masyarakat yang harus dihormati dan dijadikan dasar yang sah untuk menentukan hasil pemilu. Dengan demikian, penetapan calon terpilih sebagaimana telah dilakukan oleh KPU merupakan realisasi dari mandat rakyat yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," lanjutnya. 

Mengenai upaya banding yang dilakukan KPU, Aulia mengatakan akan menghadapi gugatan tersebut. 

"Ya seharusnya KPU bersifat pasif tapi dalam kasus saya tidak seperti itu. Namun kami akan hadapi gugatan tersebut," kata Aulia. 

Aulia Agsa adalah anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan pemilihan umum pada Februari 2024 lalu.

Dia kemudian dipecat oleh NasDem tak ikut dilantik. Posisi Aulia kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil Adam. 

Aulia lalu menggugat keputusan pergantian dirinya ke PTUN dan permohonannya dikabulkan. 

Sementara itu, KPU Sumut yang dikonfirmasi mengenai upaya banding atas kasus pergantian Aulia Agsa belum menjawab. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved