Breaking News

Retret Kepala Daerah

SETELAH Viral, Biaya Retret Kepala Daerah dari APBD Dibatalkan, Sepenuhnya Dibiayai Kemendagri

Setelah viral di medsos tentang pembiayaan retret kepala daerah dibebankan ke APBD masing-masing daerah, kini beredar surat baru Mendagri

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
RETRET - Para anggota Kabinet Merah Putih mulai mengikuti kegiatan retreat di Kawasan Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat, (25/10/2024). Pembiayaan retret kepala daerah yang semula dibebankan ke APBD masing-masing daerah, kini berubah sepenuhnya ditanggung Kemendagri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral di media sosial (medsos) tentang pembiayaan retret kepala daerah dibebankan ke APBD masing-masing daerah, kini beredar surat baru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengubah pos pembiayaan retret.

Biaya orientasi kepemimpinan atau retret kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 berubah sepenuhnya ditanggung Kemendagri.

Perubahan pembiayaan itu tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan pada Kamis (13/2/2025). 

Surat edaran terbaru tersebut telah dikonfirmasi dan benar dikeluarkan oleh Kemendagri.

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 yang memuat beragam detail kegiatan retreat, termasuk sumber biaya dari APBD dan Kemendagri.

Kini pembiayaan retret yang akan digelar di Akademi Militer Magelang sepenuhnya dibiayai APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri. 

Berikut isi lengkap surat nomor 200.5/692/SJ yang baru dikeluarkan Kemendagri: 

Baca juga: GEMBAR-GEMBOR Efisiensi, Pemda Harus Bayar Rp 22 Juta untuk Retret Kepala Daerah, Ini Respons Istana

"Menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri." 

"Untuk hal-hal lebih lanjut berkenaan dengan pelaksanaan orientasi dimaksud, dapat menghubungi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri."

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Istana sempat membenarkan bahwa biaya retreat kepala daerah ditanggung APBN dan APBD. 

"Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah," ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Namun, Hasan enggan menjelaskan secara detail dan melempar detail terkait kebutuhan anggaran tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. "Detailnya tapi tanya sama Kemendagri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, surat Menteri Dalam Negeri nomor 200.5./628/SJ yang mengatur tentang Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, beredar viral di medsos.

Surat tersebut memuat ketentuan mengenai pembiayaan retret yang dibebankan kepada APBD daerah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved