Medan Terkini

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Jadi Saksi Ahli Gugatan Pilkada Madina di MK

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

YOUTUBE MK
PILKADA MADINA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi. 

Ada pun sidang lanjutan Pilkada Madina di MK, beragendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. 

Sidang lanjutan digelar pada Kamis (13/2/2025). Komisioner KPU Sumut El Suhaimi mengatakan, pihaknya hanya membawa saksi ahli tanpa menghadirkan saksi fakta dalam persidangan. 

"Untuk Pilkada Madina hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu mantan ketua KPU RI Hasyim Asyari," kata Suhaimi. 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati. 

Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah. 

Suhaimi mengatakan, KPU berpandangan tidak memerlukan keterangan saksi dalam sidang lantaran gugatan perihal persyaratan calon. 

"Kalau itu perlu saksi, ini soal LHKPN
Dan yang terlibat disitu tidak ada orang luar," kata Suhaimi. 

"Untuk barang bukti sudah kita sampaikan kepada MK," lanjutnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina. 

Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. 

Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen. 

Pasang Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution lalu melayangkan gugatan ke MK. 

Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan. 

MK kemudian menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved