Dairi Terkini

Dua Pria di Dairi Diamankan karena Bobol Toko Milik Tetangganya

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 pemuda yang melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang berada di Desa Lae Gerat.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
PENCURIAN DI DAIRI - Satu tersangka yang berinisial MS (17) saat dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencurian disebuah warung yang berada di Desa Lae Gerat Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 pemuda yang melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang berada di Desa Lae Gerat Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Kamis (13/2/2025).

Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana mengatakan, tersangka yakni berinisial PB (20) dan MS (17).

"Ya kami berhasil meringkus 2 tersangka atas kasus pencurian di sebuah warung yang terjadi di Desa Lae Gerat, " ujarnya.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Yenti Limbong yang melaporkan atas kasus pencurian tersebut.

Diketahui, korban dan pelaku merupakan tetangga, sehingga berdasarkan informasi dan proses penyidikan, kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas awalnya menangkap tersangka berinisial PB, saat berada di Desa Karing Kecamatan Sidikalang. Dengan didampingi perangkat desa, PB pun diboyong ke Mapolres Dairi.

"Tersangka PB kami amankan di Desa Karing dengan didampingi perangkat desa, " katanya.

Setelah dilakukan pendalaman, PB tidak sendirian. Dirinya ditemani tersangka yang berinisial MS.

"Tersangka MS kemudian kami amankan saat nongkrong di sebuah warung yang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, " jelasnya.

Saat di interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka membobol warung beserta seluruh harta benda dengan menggunakan sebilah parang.

"Aksi itu dilakukan pada pukul 8, dimana saat itu warung dan rumah dalam keadaan kosong saat ditinggal pemiliknya, " ungkapnya.

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku yakni voucher paket internet sebanyak 20 lembar, uang tunai, dan 2 slop rokok.

Adapun motif para pelaku melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kehidupan sehari - hari. Namun, Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sampai saat ini kami masih mendalami motif lainnya terkait aksi pencurian tersebut, namun untuk sementara ini motifnya untuk memenuhi kehidupan sehari - hari, " tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved