Berita Viral

ALASAN Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dari 6,5 Tahun, Harus Ganti Rp420 Miliar

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun. 

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Karo Perban Kam Saja Dipopulerkan oleh Leony Br Tarigan

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Alasan Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.

ALASAN Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dari 6,5 Tahun, Harus Ganti Rp420 Miliar
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.

Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.

Baca juga: PREDIKSI FC Porto Vs AS Roma di Liga Eropa, Ranieri Penasaran Putus Tren Negatif Tandang

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.

Hukuman Helena Lim juga Diperberat

Nasib Helena Lim pun sama dengan Harvey Moeis.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved