Berita Viral

ALASAN Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dari 6,5 Tahun, Harus Ganti Rp420 Miliar

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan hakim memperberat vonis Harvey Moeis.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun.

Selain itu, ia juga harus mengganti Rp420 miliar.

Jumlah ini naik 2 kali lipat dari sebelumnya Rp210 miliar. 

Baca juga: RESMI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Bendi Wijaya Kini Ditahan, Istri Baru Melahirkan

Uang pengganti Rp420 miliar itu harus diganti dalam waktu satu bulan. 

Jika tak mengganti dalam waktu satu bulan, maka Harvey harus mengganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Banding dari jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yakni Harvey Moeis dan Helena Lim dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, untuk Harvey Moeis, dirinya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Karo Perban Kam Saja Dipopulerkan oleh Leony Br Tarigan

Namun, banding dari suami Sandra Dewi itu ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey Moeis
Harvey Moeis (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.

Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca juga: JAWABAN Kubu Nikita Mirzani Dituduh Peras Reza Gladys Rp 5 Miliar Uang Tutup Mulut: Dia yang Pengen

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved