Medan Terkini
KPU Tidak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang Gugatan Pilkada Madina, hanya Saksi Ahli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandina.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal yang akan berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Agus Salam Nasution mengatakan, pertimbangan KPU tidak menghadirkan saksi adalah lantaran gugatan Pilkada Madina di MK menyangkut syarat pencalonan Bupati.
"Kita tidak menghadirkan saksi fakta. Kita merasa tidak perlu. Karena masalah ini administrasi, bukan proses pemungutan suaranya," kata Agus kepada tribun, Rabu (12/2/2025).
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah.
Karena itu, KPU berpandangan tidak memerlukan keterangan saksi dalam sidang besok.
"Kalau itu perlu saksi, ini soal LHKPN
Dan yang terlibat disitu tidak ada orang luar," kata Agus.
Kendati begitu, KPU telah mempersiapkan saksi ahli yang akan memberikan pandangan.
Namun Agus belum merinci siapa saksi ahli yang akan dibawa pada sidang besok. Selain saksi ahli, KPU sebut Agus juga telah menyerahkan 41 alat bukti.
"Keterangan ahli nanti yang akan disampaikan. Untuk barang bukti sudah kita sampaikan kepada MK," kata Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina.
Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara.
Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
Pasang Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution lalu melayangkan gugatan ke MK.
Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan.
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-calon-Bupati-Kabupaten-Mandailing-Natal-Harun-Mustafa.jpg)