Berita Medan

Ridha-Rani Sempat Ingin Gugat Pilkada Medan ke PTUN, Boydo : Tapi Seperti Sudah Dikondisikan

Usai MK membacakan putusan sela yang menolak gugatan mereka, Ridha-Rani berencana untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PILKADA MEDAN : Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, yang juga bendahara PDIP Medan, Boydo Panjaitan saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan kampanye Pilwalkot Medan pada 18 September 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Usai MK membacakan putusan sela yang menolak gugatan mereka, Ridha-Rani berencana untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Awalnya memang sempat ada pembahasan untuk melakukan perlawanan lewat PTUN
Namun, kan semua perlu dikaji," kata Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo Panjaitan kepada tribun, Selasa (11/2/2025). 

Boydo mengatakan, pertimbangan untuk menggugat ke PTUN adalah untuk membuktikan materi gugatan mereka tentang kecurangan di Pilkada Medan benar adanya. 

Namun sebut Boydo pihak punya pertimbangan jauh mengingat keputusan MK untuk menolak gugatan Ridha-Rani seolah sudah dikondisikan. 

"Karena kita melihat sejak awal seperti ada pengkondisian. Itu yang kita kecewakan melihat keputusan hakim MK. Karena itu, menjadi pertimbangan jangan perlawanan kita ke PTUN sia sia sebab sejak awal sudah ada pengkondisian," kata Boydo. 

Bila nantinya tim Ridha-Rani yang diusung PDIP tidak melakukan gugatan lain, Boydo mengatakan, fungsi pengawasan terhadap kerja Walikota terpilih akan dilakukan dengan maksimal oleh PDIP lewat legislatif. 

Sebagai kubu oposisi, PDIP akan mengawasi kerja kerja pemerintah agar menyentuh masyarakat kecil. 

"Ya PDI-P sebagai partai yang berkoalisi dengan perolehan suara terbanyak di DPRD. Tentu fungsi pengawasan kita akan berjalan lebih optimal untuk bagimana masyarakat Medan bisa berjalan lebih baik," tutur bendahara PDIP Medan itu. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebelumnya menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.

Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan. 

Penetapan Rico-Zaki dilakukan usai keluarnya keputusan sela yang dibacakan Mahkamah Konstitusi . 

KPU menetapkan jumlah perolehan suara masing masing calon Walikota Medan. 

Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen.

Sementara serta Hidayatullah dan Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen.

Ada pun jumlah suara pemilih pada pemilihan kepala daerah Medan yakni 626.309 atau 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Medan sebanyak 1.799.421 suara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved