Medan Terkini

DPRD dan Pemko Medan Gelar Paripurna Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi

 DPRD dan Pemko Medan  menggelar Rapat Paripurna tentang  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKO MEDAN
RAPAT PARIPURNA - Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen foto bersama usai rapat Paripurna di DPRD Medan,Selasa (11/2/2025). Seluruh fraksi DPRD Medan sambut baik pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD dan Pemko Medan  menggelar Rapat Paripurna tentang  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (11/2/2025). 

Dalam rapat ini  dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta jajaran.

Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035  disambut baik oleh fraksi-fraksi DPRD Medan.

Misalnya  anggota Fraksi Golkar, Elbrino  menilai pencabutan Perda Kota Medan guna  terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

Selain itu pencabutan perda ini, kata Elbrino bisa memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Diharapkannya,  dari penghapusan Perda ini  terbentuk sebuah regulasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.

Hal senada juga disampaikan anggota  Fraksi Nasdem, M Afri Rizki Lubis. Ia berharap  agar pencabutan Perda ini, dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.

Apresiasi dan harapan dari pencabutan Perda ini  juga disampaikan anggota  Fraksi Gerindra Dame Duma Sari Hutagalung.

Fraksi ini  berharap agar Pemko Medan menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap juga harus memprioritaskan untuk penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Dame Duma Sari.

Di samping itu, kata Dame, Fraksi Gerindra  juga berharap degan dicabutnya Perda No.2 Tahun 2025 ini, tidak menghambat komitmen Pemko Medan untuk memenuhi 20 persen ruang terbuka hijau publik. 

Diharapkan, Peraturan Wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau.

“Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemko Medan atas direvitalisasinya Lapangan Merdeka karena telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, ruang publik dan ruang terbuka hijau. Kita berharap revitalisasi yang dilakukan harus segera diselesaikan sebagaimana yang telah diprogramkan,” jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved