Medan Terkini
DPRD dan Pemko Medan Gelar Paripurna Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi
DPRD dan Pemko Medan menggelar Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPRD dan Pemko Medan menggelar Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (11/2/2025).
Dalam rapat ini dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta jajaran.
Terkait Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 disambut baik oleh fraksi-fraksi DPRD Medan.
Misalnya anggota Fraksi Golkar, Elbrino menilai pencabutan Perda Kota Medan guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Selain itu pencabutan perda ini, kata Elbrino bisa memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.
Diharapkannya, dari penghapusan Perda ini terbentuk sebuah regulasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Nasdem, M Afri Rizki Lubis. Ia berharap agar pencabutan Perda ini, dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.
Apresiasi dan harapan dari pencabutan Perda ini juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dame Duma Sari Hutagalung.
Fraksi ini berharap agar Pemko Medan menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap juga harus memprioritaskan untuk penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Dame Duma Sari.
Di samping itu, kata Dame, Fraksi Gerindra juga berharap degan dicabutnya Perda No.2 Tahun 2025 ini, tidak menghambat komitmen Pemko Medan untuk memenuhi 20 persen ruang terbuka hijau publik.
Diharapkan, Peraturan Wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau.
“Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemko Medan atas direvitalisasinya Lapangan Merdeka karena telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, ruang publik dan ruang terbuka hijau. Kita berharap revitalisasi yang dilakukan harus segera diselesaikan sebagaimana yang telah diprogramkan,” jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-bersama-Ketua-DPRD-Medan-Wong-Chun-Sen-foto-bersama.jpg)