Medan Terkini

Eks Wadirkrimsus Dipecat Dugaan Suka Sesama Jenis, Propam Polda Sumut Tak akan Razia Personel Pria

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menyatakan tidak akan menggelar razia kelainan seksual menyimpang personel Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PERSONEL POLDA SUMUT - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai rencana pemeriksaan personel Polisi laki-laki terkait orientasi seksual menyimpang imbas pemecatan AKBP Deni Kurniawan yang diduga penyuka sesama jenis, Senin (10/2/2025). Ia menyebut sejak awal rekrutmen sudah ada pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menyatakan tidak akan menggelar razia kelainan seksual menyimpang personel Polda Sumut, imbas terbongkarnya kasus AKBP DK, yang dipecat imbas diduga penyuka sesama jenis.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menyebut, sejak rekrutmen masuk sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Tamtama, serta Bintara sudah ada larangan.

Bahkan, dalam rekrutmen ada tes untuk mengukur, memberikan gambaran tentang kepribadian seseorang secara akurat.

"Gak lah (gak ada razia). Dari pendaftaran kan memang itu dilarang sehingga kalaupun di dalam pemetaan itu tidak, sebetulnya kan kita masuk polisi gak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada kelainan seperti itu,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Ia dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, Deni sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved