Berita Viral
Diprediksi Jadi Jenderal, Nasib AKBP Bintoro Dipecat, Kapolres Ikut Terlibat Kasus Pemerasan?
Nasib AKBP Bintoro, perwira berperestasi yang diprediksi bakal jadi calon jenderal dipecat dari Polri.
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel demosi 8 tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini.
Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.
Keputusan majelis KKEP terkait pemecatan atau PTDH ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.
Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik.
AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.
Berdampak pada Citra Polri
Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang,"jelas Komisioner Kompolnas M Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik."
Digugat Rp1,6 miliar
Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).
Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil. Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).
Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.
Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.
AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kapolres Disebut Ikut Terlibat
Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diduga turut terlibat dalam kasus suap AKBP Bintoro.
Selain Ade, aliran dana suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengalir kepada AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.
"Ya, tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade)," kata Romi di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC. Romi juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana itu.
"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan."
"Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang," ungkap Romi.
(*/Tribun-medan.com/wartakota/Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-AKBP-Bintoro-Diduga-Peras-Anak-Bos-Prodia-Rp20-Miliar-hingga-Minta-Harley-Davidson.jpg)