Berita Viral

Diprediksi Jadi Jenderal, Nasib AKBP Bintoro Dipecat, Kapolres Ikut Terlibat Kasus Pemerasan?

Nasib AKBP Bintoro, perwira berperestasi yang diprediksi bakal jadi calon jenderal dipecat dari Polri.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN/tribunnews
TERLIBAT PEMERASAN: AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar hingga Minta Motor Harley Davidson. AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar  Jumat ( 7/2/2025). 

Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro. “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.

"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya. 

Berikut rincian hukuman atau sanksi yang diterima Bintoro Cs dalam kasus pemerasan anak bos Prodia:

- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.

- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.

- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved