Berita Viral

Diprediksi Jadi Jenderal, Nasib AKBP Bintoro Dipecat, Kapolres Ikut Terlibat Kasus Pemerasan?

Nasib AKBP Bintoro, perwira berperestasi yang diprediksi bakal jadi calon jenderal dipecat dari Polri.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN/tribunnews
TERLIBAT PEMERASAN: AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar hingga Minta Motor Harley Davidson. AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar  Jumat ( 7/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib AKBP Bintoro, perwira berprestasi yang diprediksi bakal jadi calon jenderal dipecat dari Polri.

AKBP Bintoro dinyatakan terbukti melakukan pemerasan anak bos Prodia.

Selain Bintoro, kasus pemerasan juga melibatkan AKP Zakaria dan AKP Mariana

Ketiga perwira dipecat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar  Jumat ( 7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh AKBP Bintoro dan rekannya.

Usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yaitu diputuskan PTDH atau pemecatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).

Meski begitu, Anam menyebutkan Bintoro mengajukan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Masih banding,”kata Anam saat dikonfirmasi Tribun via WhatsApp, Sabtu.

Perwira Berprestasi Bakal Calon Jenderal

Selama berkiprah di kepolisian, AKBP Bintoro sukses menorehkan prestasi mentereng.

AKBP Bintoro lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004, disebut batalyon Tatag Trawang Tungga.

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

Saat itu, pangkat Bintoro masih Komisaris Polisi atau Kompol.

Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sederet kasus pernah ditangani oleh AKBP Bintoro.

Pada 2022 AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

Selanjutnya, Oktober 2023 AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Saat itu Vadel terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Desember 2023 AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

Mei 2024, AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Selanjutnya, Juli 2024 AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Fakta Baru, Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur.

Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro. “Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.

"Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya. 

Berikut rincian hukuman atau sanksi yang diterima Bintoro Cs dalam kasus pemerasan anak bos Prodia:

- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.

- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.

- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.

- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.

- Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel demosi 8 tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini.

Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.

Keputusan majelis KKEP terkait pemecatan atau PTDH ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi.

Sementara itu, anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.

Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik.

AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.

Berdampak pada Citra Polri

Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang,"jelas Komisioner Kompolnas M Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik."

Digugat Rp1,6 miliar

Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil. Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.

AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kapolres Disebut Ikut Terlibat

Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diduga turut terlibat dalam kasus suap AKBP Bintoro.

Selain Ade, aliran dana suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengalir kepada AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.

"Ya, tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade)," kata Romi di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC. Romi juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana itu.

"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan."

"Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang," ungkap Romi.

(*/Tribun-medan.com/wartakota/Tribunnews.com/Kompas.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved