Berita Viral

SOSOK Kombes Dede Yudi Ferdiansyah Kepala SPN Polda Jabar, Kuak Alasan Valyano Dipecat, Eks Kapolres

Inilah sosok Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, Kepala SPN Polda Jabar. Kombes Dede Yudi Ferdiansyah pun turut menguak alasan Valyano Boni Raphael dipecat

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
KEPALA SPN POLDA JABAR : Kombes Dede Yudi Ferdiansyah kepala SPN Polda Jabar saat memberikan keterangan di Komisi Tiga diambil pada Minggu (9/2/2025). Kombes Dede Yudi Ferdiansyah pernah jabat sebagai kapolres Garut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, Kepala SPN Polda Jabar.

Kombes Dede Yudi Ferdiansyah pun turut menguak alasan Valyano Boni Raphael dipecat sebelum dilantik.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat ikut disorot dalam kasus pemecatan Valyano Boni Raphael mantan siswa SPN.

Kombes Dede Yudi Ferdiansyah sendiri diketahui baru dua minggu menjabat sebagai kepala sekolah SPN Polda Jawa Barat.

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Minggu (9/2/2025) Kombes Dede Yudi Ferdiansyah sudah lalang melintang dalam dunia kepolisian dengan mengemban sejumlah tugas.

Salah satunya pernah menjabat sebagai Kapolres Garut di tahun 2019 dimana kala itu pangkatnya masih AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi).

Sebelum akhirnya diangkat menjadi Waka SPN Polda Jabar di tahun 2020 hingga di tahun 2025 naik menjadi kepala sekolah SPN Polda Jawa Barat.

Kombes Dede Yudi Ferdiansyah sendiri memiliki gelar akademik Sarjana Ilmu Kepolisian dan Magister Ilmu Kepolisian.

Itukah sosok singkat dari Kombes Dede Yudi Ferdiansyah.

Kuak Alasan Pemecatan Valyano Boni Raphael

Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah menjelaskan Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari SPN Polda Jabar karena dua alasan.

Pertama Valyano tidak mengikuti jam pelajaran (JP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan kedua soal mental kepribadian.

Diketahui bahwa Valyano juga pernah dikeluarkan dari TNI AL karena mengalami depresi.

"Saat pengisian Litpers atau PMK, penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pendidikan militer ataupun latihan militer. Jadi di sini disebutkan tidak pernah ada. Ini kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa adanya dikeluarkan kehilangan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. Ketidakhadiran melebihi 10?ri jumlah seluruh jam pelajaran," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved