Sumut Terkini

Jelang Lanjutan Sidang Bulang CS, JPU Rencana Hadirkan HB Sebagai Saksi

Diketahui, hingga persidangan terakhir pada Senin (3/2/2025) kemarin agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
LANJUTAN SIDANG BULANG : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, mengambil keterangan saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (3/2/2025). Jelang sidang lanjutan besok, tim JPU Kejari Karo berencana memanggil HB sebagai saksi. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh Bebas Ginting alias Bulang beserta dua anggotanya, akan kembali disidangkan Senin (10/2/2025) besok.

Diketahui, hingga persidangan terakhir pada Senin (3/2/2025) kemarin agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Untuk sidang besok, diketahui tim JPU Kejari Karo masih kembali akan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan peristiwa yang menewaskan empat orang dalam satu rumah tersebut.

Ketika ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan besok, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Gus Irwan Marbun, menjelaskan pihaknya berencana akan menghadirkan tiga orang saksi.

"Rencana untuk sidang lanjutan, kita akan hadirkan tiga orang saksi. Ada dua orang saksi dari ahli yaitu ahli forensik dan termal, dan rencana akan kita hadirkan juga HB," ujar Gus Irwan, Minggu (9/2/2025).

Diketahui, selama ini memang dari beberapa kali persidangan bahkan saat masih awal mula persidangan inisial HB sudah disebut-sebut.

Inisial HB, pertama kali disebutkan di persidangan oleh terdakwa Bulang Bebas saat sidang dengan agenda tanggapan Jaksa terhadap nota keberatan para terdakwa pada Senin (16/12/2024) lalu.

Dimana, saat sidang tersebut, Bulang menyampaikan sesuatu pada penasihat hukumnya dengan suara lirih di bangku pesakitan.

Dirinya mengatakan, bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu adalah HB.

"Karena ada keterlibatan Bukit (Koptu HB) kata terdakwa," ucap penasehat hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.

Tak hanya itu, nama Koptu HB juga kembali dibawa ke persidangan saat sidang masuk ke dalam tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. Dimana, anak almarhum Sempurna Pasaribu, yaitu Eva Pasaribu turut membawa nama HB ke persidangan.

Pada persidangan yang digelar Senin (6/1/2025) lalu, Eva beberapa kali menyebut inisial HB yang selama ini diisukan menjadi dalang dari aksi keji yang menewaskan empat orang tersebut. Pantauan di ruang sidang, inisial HB ini diungkapkan Eva diduga merupakan pemilik dari lokasi perjudian yang menjadi pemicu korban dihabisi.

"Boleh saya bercerita, dulu saya kenal para terdakwa karena saya dulu pernah kerja di tempat HB. Kalau bulang ini orang kepercayaannya, yang lain main di sana," ucap Eva, saat menjawab pertanyaan tim JPU.

Terbaru, saat menghadirkan saksi lainnya pada Senin kemarin beberapa orang saksi yang dihadirkan juga turut menyeret nama HB di persidangan.

Melihat hal ini, tim JPU merasa jika yang bersangkutan perlu untuk dimintai keterangan karena namanya cukup sering disebutkan saat persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved