Berita Sumut

Penyebab Perwira AKBP DK Dipecat Mabes Polri, Eks Wadirkrimsus Polda Sumut Diduga Kelainan . . .

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK, laki-laki, dipecat tidak hormat

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMECATAN PERWIRA: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024). Bambang Tertianto bicara soal pemecatan Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK, laki-laki, dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Perwira tersebut dipecat karena diduga memiliki orientasi seksual menyimpang yaitu Biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki.

Terkait pemecatan ini dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai.

Namun demikian ia enggan menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual),"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (6/2/2025).

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

"Sempat banding, tapi ditolak."


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved