Berita Viral
JABATAN Ichlas Budhi Pratama Sebelum Dipecat dari BUMN, Hartanya Fantastis dengan Utang Rp1,7 M
Dalam LHKPN-nya, Ichlas tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp3,6 miliar. Tetapi, jumlah itu berkurang sebab Ichlas berutang sebesar Rp1,7 miliar.
Tak hanya itu, video syur suami dan selingkuhannya pun tersebar.
Akibatnya sang suami dan selingkuhannya itu kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wanita berusia 33 tahun ini, kini harus menghidupi seorang anak sendirian.
POD saat ditemui di Mapolres Gresik tampak bisa tersenyum kembali.
Trauma yang dialami belakangan terakhir mulai membaik.
POD terus didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari.
"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD.
Wanita berkacamata ini berusaha meminta nafkah dari suaminya Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.
POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.
Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.
Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.
POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.
Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang.
Baca juga: Rekam Jejak Eks Wadirkrimsus Polda Sumut AKPB DK yang Dipecat Karena Biseksual, Pernah Pamer Mode
Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinaan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing.
Kemudian membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik pada Rabu (22/1/2025).
Padahal keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.
Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, diantaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KARMA-Suami-Selingkuh-Ichlas-Budhi-Pratama-Terancam-12-Tahun-Penjara-Dipecat-dan-Diceraikan-Istri.jpg)