Sumut Terkini

Disinggung Soal Rival Saat Pilkada, Oloan Nababan : Mereka Sahabatku, Komunikasi Terjalin Baik

Saat ditanya soal hubungan personal dengan paslon lainnya yang menjadi rival saat pilkada, ia menyampaikan dirinya tetap jalin komunikasi yang baik.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
KPUD HUMBAHAS
PILKADA HUMBAHAS- Oloan Nababan-Junita Rebeka Marbun ditetapkan sebagai paslon terpilih usai pilkada 2024. Penetapan paslon terpilih berlangsung di Kantor KPUD Humbahas, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Kemarin, Kamis (6/2/2025), pihak KPUD menetapkan Oloan Nababan - Junita Rebeka Marbun sebagai paslon terpilih.

Saat ditanya soal hubungan personal dengan paslon lainnya yang menjadi rival saat pilkada, ia menyampaikan dirinya tetap jalin komunikasi yang baik.

"Semua paslon yang ikut berkompetisi pada pilkada adalah sahabat saya. Sampai detik ini, saya tetap jalin komunikasi dengan mereka. Persahabatan kami sudah sangat lama," terang Oloan Nababan dalam video yang diperoleh tribun-medan.com, Jumat (7/2/2025). 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Humbahas yang telah memberikan  dukungan saat pilkada.

Menurutnya, apa yang dipercayakan masyarakat menjadi kekuatan baginya jalankan roda pemerintahan.

"Doa dan dukungan masyarakat Humbahas menghantarkan kami pada penetapan paslon terpilih yang digelar pada Kamis (6/2/2025) ini," ujarnya. 

"Tentunya, kita yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat mampu menjalankan tugas dengan baik, mengayomi masyarakat Humbahas," sambungnya. 

Apa yang tertuang dalam visi dan misi pada saat kampanye, ia sebut sebagai dasar menjalankan roda pemerintahan selama kepemimpinannya.

"Visi dan misi kami sudah ada saat kampanye. Dan itu yang akan kami pedomani dan hayati," sambungnya.

Ia juga tengah menunggu jadwal pelantikan kepala daerah untuk periode 2025-2030. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon pada sidang PHPU.

Pada sidang tersebut, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite sebagai pemohon.

Putusan Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK RI, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Sebagaimana dilansir dari laman mkri id, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved