Berita Viral

NASIB Atika Azmi Utammi Nasution di MK: Politikus Milenial, Wakil Bupati Termuda, Lulusan Australia

Sosok Atika Azmi Utammi Nasution (31), seorang politikus milenial yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MENANTI PUTUSAN MK: Sosok Atika Azmi Utammi Nasution (31), seorang politikus milenial yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Saat ini nasib pemenang Pilkada Madina 2024 yang telah ditetapkan KPU akan diputuskan di Mahkamah Konstitusi. (KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Atika Azmi Utammi Nasution (31), seorang politikus milenial yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. 

Di periode pertamanya sebagai Wakil Bupati (2021-2025) ia berdampingan dengan Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution.

Kemudian, Atika Azmi Utammi maju kembali sebagai calon Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) pada Pilkada serentak 2024. Ia berpasangan dengan calon bupati Saipullah Nasution.

Berdasarkan hasil pleno KPU, pasangan Saipullah Nasution - Atika Azmi memenangkan Pilkada Madina 2024 dengan menorehkan 98.429 suara, mengalahkan pasangan Mustafa Nasution - Ichwan Husein.

Atika Nasution, Wakil Bupati Madina
Atika Nasution, Wakil Bupati Madina (KOLASE ISTIMEWA)

Menanti Putusan MK

Kini, nasib Atika Azmi Utammi Nasution untuk bisa kembali duduk sebagai Wakil Bupati Madina di periode keduanya ini, ada di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rampung membacakan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (5/2/2025).

Dari total 16 gugatan pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut), cuma sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diterima MK untuk lanjut sidang pembuktian.

Sementara 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lainnya dinyatakan tidak diterima.

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.

Dengan diterimanya permohonan Harun-Ichwan maka nasib pemenang Pilkada Madina Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution akan ditentukan pada sidang pembuktian selanjutnya. Tak tertutup kemungkinan permohonan untuk diskualifikasi pencalonan Saipullah Nasution dikabulkan oleh MK.

Putusan sela sengketa Pilkada Madina ini dibacakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Gugatan Pilkada Madina yang diajukan pasangan Harun-Ichwan ini meminta agar MK mendiskualifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.

Pihak pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024.

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024. Penyerahan itu tidak sesuai waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Seharusnya yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah,” demikian dalil pemohon dalam gugatannya di MK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved