Medan Terkini
Tanggapan KPU Sumut setelah MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Madina
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal,.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan ke persidangan lanjutan pembuktian.
Komisioner KPU Sumut, Robby Efendy mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam sidang lanjutan di MK, pada 7 hingga 17 Februari 2025.
"Ya kita ikuti jadwal sidang sidang selanjutnya. Kemudian akan berkoordinasi dengan divisi hukum KPU," kata Robby kepada tribun-medan, Rabu (5/2/2025).
Langkah yang akan dilakukan KPU sebut Robby, adalah mempersiapkan bukti dan jawaban.
Untuk itu, KPU akan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang ditunjuk mendampingi gugatan Madina.
"Menyiapkan bukti jawaban. Tentu kami akan koordinasikan ke penasehat hukum," lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal ke persidangan lanjutan pembuktian. Keputusan sela dibacakan MK pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.
"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.
Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025.
MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief.
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Saipullah Nasution disebut menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 16 Oktober 2024.
Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina.
Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara.
Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Mahkamah-Konstitusi-Arief-Hidayat-saat-membacakan-putusan-sela-gugatan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.