Breaking News

Medan Terkini

Tanggapan KPU Sumut setelah MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Madina

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal,.

YOUTUBE MK
PUTUSAN SELA MK - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sela gugatan sengketa pemilihan kepala daerah, Rabu (5/2/2025).Komisioner KPU Sumut, Robby Efendy mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam sidang lanjutan di MK, pada 7 hingga 17 Februari 2025. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan ke persidangan lanjutan pembuktian. 

Komisioner KPU Sumut, Robby Efendy mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam sidang lanjutan di MK, pada 7 hingga 17 Februari 2025.

"Ya kita ikuti jadwal sidang sidang selanjutnya. Kemudian akan berkoordinasi dengan divisi hukum KPU," kata Robby kepada tribun-medan, Rabu (5/2/2025). 

Langkah yang akan dilakukan KPU sebut Robby, adalah mempersiapkan bukti dan jawaban. 

Untuk itu, KPU akan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang ditunjuk mendampingi gugatan Madina. 

"Menyiapkan bukti jawaban. Tentu kami akan koordinasikan ke penasehat hukum," lanjutnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal ke persidangan lanjutan pembuktian. Keputusan sela dibacakan MK pada Rabu (5/2/2025). 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. 

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.

Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi. 

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief. 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. 

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Saipullah Nasution disebut menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 16 Oktober 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved