Medan Terkini
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur Sumut, Bobby dan Edy Kompak Tidak Hadir
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Acara digelar dibuka menyanyikan Indonesia Raya pukul 16.57 WIB, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025)
Acara telat hampir satu jam dari jadwal yang direncanakan pada pukul 16.00 WIB. Amatan Tribun-Medan.com hanya tim Gubernur Sumut terpilih yang hadir.
"Dan kegiatan ini tindak lanjut putusan MK. Kami mereview ke belakang 27 November rakyat menentukanb pilihan pada 9 Desember 2024 dilakukan penetapan hasil pemilihan. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindak lanjutin 13 Jamrua 2025. 23 Janurai 2025 KPU mendengar pihak terkait. Selanjutmya hakim MK dalam putusannya sudah resmi, nanti disampaikan ke DPRD Sumut untuk menetapkan dalam paripurna," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
"Kalau terkesan kurang wah, menyaksikan yang lain meriah mohon maaf. Tapi ini kita masalah waktu, maaf kalau ada kekurangan," katanya.
Amatan Tribun-Medan.com, pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya tidak hadir langsung. Begitu juga pasangan calon Edy-Hasan tidak hadir dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)
Majelis hakim yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah. Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.
Menyikapi keputusan MK, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan timnya menanggapi hasil sidang MK dengan seksama, bahwa permohonan yang diajukan bersama tim hukum ditolak oleh majelis hakim, tidak ada lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK. Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," katanya.
Namun, tim Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Pasca putusan MK, Sutrisno menegaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.
"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencananya akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-Sumatera-Utara-menggelar-Rapat-Pleno-Terbuka.jpg)