Berita Viral

Motif Suami Istri di Jateng Nekat Gadaikan Mobil dan Motor Rental, Ini Tampang Keduanya

Pasangan suami istri (pasutri) di Temanggung, Jawa Tengah ini kompak menggadaikan mobil dan motor sewaan milik orang lain.

KOMPAS.com/Egadia Birru
PASUTRI GADAIKAN MOBIL: Pasangan suami istri asal Temanggung yang menjadi pelaku penipuan (pakaian biru) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (3/2/2025). Pelaku mengaku melakukan aksinya karena bingung pnjaman di rentenir naik 3 kali lipat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang pasutri gadaikan mobil dan motor rental.

Pelaku mengaku kebingungan pinjaman di rentenir naik 3 kali lipat.

Pasangan suami istri (pasutri) kompak menggadaikan mobil dan motor sewaan milik orang lain.

Kini pasutri asal Temanggung, Jawa Tengah itu diringkus polisi.

Akibat ulah suami istri berinisial SA dan WM itu, korban sampai mengalami kerugian mencapai Rp 272 juta.

SA (49) dan WM (30), pasangan suami istri asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, melancarkan tipu muslihatnya mulai November sampai Desember 2024.

Korban adalah AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, selaku pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan kedua pelaku penipuan itu.

AR baru melapor pada 24 Januari 2025 usai para pelaku sulit ditemui.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, SA dan WM mendatangi rumah AR dengan dalih meminjam satu mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor matic.

Hasil gadai kendaraan dipergunakan untuk bayar utang AR disebut bersepakat bahwa kendaraan miliknya dapat dipinjamkan kembali dengan biaya sewa mobil Rp 350.000 dan motor Rp 100.000 masing-masing per hari.

 "7 Januari 2025 ada keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

TAMPANG Pasutri Gadaikan Mobil dan Motor Rental, Bingung Pinjaman di Rentenir Naik 3 Kali Lipat
PASUTRI GADAIKAN MOBIL: Pasangan suami istri asal Temanggung yang menjadi pelaku penipuan (pakaian biru) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Senin (3/2/2025). Pelaku mengaku melakukan aksinya karena bingung pnjaman di rentenir naik 3 kali lipat.

AR lantas mencari pasutri itu, tapi kerap kali tidak dapat menjumpai mereka.

Ternyata, kendaraannya sudah digadaikan di Temanggung.

Ia mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.

Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, SA dan WM ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved