Sumut Terkini

Bobby-Surya Tak Hadir saat Penetapan Gubernur Terpilih, Tim : Ada Hal Lain

Bobby dan Surya hanya diwakilkan wakil ketua tim pemenangnya Yudha Johansyah dan lainnya. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025). 

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, (KPU Sumut) masih menunggu jalannya sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk Pilkada Kab/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Ballroom Grand Mercure Medan usai pleno penetapan Gubernur Sumut 2024. 

Total dari jumlah 14 Kab/Kota yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Pukul 17.00 WIB terdapat 12 Kab/Kota yang sudah selesai sidang perkara. Dengan rincian 12 ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan 1 Kabupaten (Madina) diterima dan lanjut kepada pemeriksaan saksi.

"Dari 14, sudah 13 yang sudah menjalankan sidang, dan 12 ditolak, dan ada satu yang diterima Madina, yang proses sisa 1 Kabupaten Samosir," kata Agus Arifin. 

Diketahui 12 Kab/Kota di Sumut yang gugatannya ditolak MK yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kab.Deli Serdang, Kab.Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhan Batu.

"Tinggal 1 kabupaten lagi yang belum selesai di MK yakni Kabupaten Samosir yang kemungkinan akan selesai pada malam ini," ucap Agus. 

Adapun untuk Pilgub Sumut telah ditetapkan dalam Pleno, bahwa pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, periode 2024-2029.

Berita acara keduanya ditetapkan ditandatangani di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). 

Berikut 12 Gugatan Pilkada di Sumut yang Ditolak adalah:

1. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. 

2. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024. 

3. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024. 

4. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. 

5. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. 

6. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved