Sumut Terkini
Bobby-Surya Tak Hadir saat Penetapan Gubernur Terpilih, Tim : Ada Hal Lain
Bobby dan Surya hanya diwakilkan wakil ketua tim pemenangnya Yudha Johansyah dan lainnya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution dan Surya tidak hadir dalam rapat pleno penetapan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Bobby dan Surya hanya diwakilkan wakil ketua tim pemenangnya Yudha Johansyah dan lainnya.
Mengenai ketidakhadiran Bobby dan Surya, Yudha mengatakan keduanya memiliki agenda lain.
Saat ditanya apakah ketidakhadiran Bobby lantaran meresmikan Lapangan Bunga, Medan, Yudha membantah.
"Ada satu dan lain hal tadi, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini," kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025).
"Nggak (di Kebun Bunga), ada hal lain. Kalau pak Surya, saya belum monitor," lanjut Yudha.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030.
Penetapan pemilihan Gubernur Sumut dibacakan KPU usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Yudha pun mengucapkan syukur usai KPU menetapkan Bobby-Surya sebagai Gubernur Sumut.
Sekretaris Demokrat Sumut itu menyampaikan Terimakasih kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah Sumut.
"Bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih juga kepada pihak-pihak terkait, Mahkamah Konstitusi, kepada KPU, Bapak Bawaslu, stakeholders yang lain. Bahwa kemarin sama-sama sudah kita dengar putusan MK. Putusan MK nomor 247, ya di mana dalam putusan dismissal kemarin menolak permohonan dari pihak pemohon, pasangan calon nomor 2," lanjutnya.
Bobby-Surya dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumatera Utara dengan meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.
Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
Proses sengketa pemilihan kepala daerah se-Sumut di Mahkamah Konstitusi sudah mulai rampung.
12 gugatan kepada daerah dinyatakan ditolak, 1 diterima dan 1 sedang berproses, Rabu petang, (5/2/2025).
| Kementerian PU Bangun Tembok Penahanan Banjir 1,7 Kilometer di Danau Siombak Medan |
|
|---|
| 4 Tuntutan Utama Ojol yang Tergabung di Komunitas URC, Tolak Komisi 10 Persen |
|
|---|
| Harga Sawit Naik Capai Rp2.580 per Kilogram, Petani di Desa Bandar Selamat Resah, Marak Pencurian |
|
|---|
| Tinjau Bendung Sei Wampu Langkat, Menteri PU Lanjutkan Pembangunan Irigasi Rp 280 Milliar |
|
|---|
| 3 Orang Penyelundup Balpres Menggunakan 2 Kapal di Perairan Asahan Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU.jpg)