Sumut Terkini
Setelah Pilkada, Pemkab Deli Serdang Akan Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini
Dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang ada 76 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Usai pelaksanaan Pilkada, Pemkab Deli Serdang sedang mempersiapkan kegiatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025.
Dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang ada 76 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.
Hal ini lantaran masa jabatan kepala desa di 76 desa ini berakhir hingga 13 Februari 2026.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Simson Tambunan mengatakan kegiatan Pilkades tahun ini sudah ditampung anggarannya di APBD.
Secara pasti ia lupa berapa angkanya namun disebut tahapannya akan dimulai dari bulan September mendatang.
Karena itu yang saat ini masih mereka lakukan adalah melakukan penyusunan perencanaan.
"Kami sekarang lagi menyusun, kalau kita lihat dari aturannya 6 bulan sebelum. Kan 13 februari 2025 habisnya masa jabatan 76 Kades makanya tahapan awalnya itu berarti di September inilah. Setelah kami susun baru nanti kami laporkan ke Pak Bupati," ujar Simson Tambunan, Selasa (4/2/2025).
Ada perkiraan kalau hari pencoblosan akan dilakukan pada Desember namun demikian akan dipinta lebih dahulu petunjuk Pimpinan.
Untuk menentukan hari pencoblosan dan perencanaannya juga harus dilakukan rapat koordinasi sama pihak terkait seperti Kecamatan dan Inspektorat.
Ditargetkan bulan 4 dan 5 semua penyusunan perencanaan sudah benar benar matang.
"Kalau tahapan awalnya itu nanti ada untuk DPT (daftar pemilih tetap) dan sosialisasi dulu. Saat ini sudah kita sosialisasikan juga sama 76 desa untuk persiapan-persiapan dalam hal anggaran dan kegiatannya. Panitia ada anggaran desa sebagian panitia ada juga anggaran dari Kabupaten," kata Simson.
Untuk penyusunan schedule perencanaan disebut juga harus menyesuaikan dan mempertimbangkan dengan ketentuan hukum.
Bisa saja pada saat pelaksanaan Pilkades dan diketahui hasil ada pihak yang melakukan gugatan.
Selang waktu inilah yang mau disesuaikan sehingga kedepan Kepala Desa terpilih bisa dilantik bersamaan oleh Bupati.
Untuk kordinasi ke Kementerian Dalam Negeri disebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi yang melakukannya.
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
| Ingatkan Risiko Ubah Area Pertanian Jadi Kavling, Dinas PUTR Siantar Sebut PBG tidak Keluar |
|
|---|
| RICUH, Satpol PP Bongkar Kios Ilegal di Kisaran, Masyarakat Tak Terima dan Diusir Paksa |
|
|---|
| PT Medan Diskon Vonis Oknum Polisi Simalungun dan Pengusaha Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| 3 Anak di Langkat Hilang 5 Tahun Tak Pernah Ditemukan, Orang Tua Korban Cari Keadilan di Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SEMATKAN-TANDAJABATAN-Pj-Bupati-Deli-Serdang.jpg)