Pembacaan Putusan Sela Pilkada
PERLAWANAN Edy Rahmayadi Kandas, MK Tolak Sengketa Pilgub Sumut, Hakim Anwar Usman Pakai Hak Ingkar
Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Berakhir sudah perlawanan pasangan Edy Rahmayadi dan Edy Hasan Basri Sagala yang mengajukan sengketa Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan dismissal MK, permohonan yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Bari dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan atas gugatan Pilgub Sumut 2024 nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sumut.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Hak Ingkar Hakim Anwar Usman
Dalam putusan dismissal ini, Hakim Anwar Usman tak ikut memutuskan.
Keputusan itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan dismissal di Ruang Sidang MK.
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Hakim Suhartoyo sebelum memulai pembacaan putusan, Selasa (4/2).
Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil oleh Hakim Anwar Usman secara pribadi dan sukarela.
Hal itu mengingat salah satu paslon Cagub yang berkontestasi di Pilgub Sumut, Bobby Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Hakim Anwar Usman.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," kata Hakim Suhartoyo.
"Tapi, ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon Calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelas dia.
Saat membacakan pernyataan itu, tampak Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang hingga selesainya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sumatera Utara.
Gugatan Tapanuli Utara
Sebelumnya, MK juga menyatakan permohonan gugatan Pilkada Tapanuli Utara (Taput) tidak dapat diterima.
Suhartoyo membacakan isi amar putusan yang menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya".
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.
Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu (8/1/2025) lalu.
Ia mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Dalam gugatan tersebut, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.
"Pertama, keterlibatan dan keberpihakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang adalah Kadis Perizinian yang diangkat tahun 2015 dan di nonjobkan pada tahun 2016 karena pelanggaran kode etik ASN," ujar Roy Jansen Siagian dalam video yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (12/1/2025).
Selanjutnya, ia juga beberkan kegiatan yang diinisiasi oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dengan menyertakan Jonius Taripar Hutabarat yang saat ia sebut sudah digadang-gadang sebagai bacalon bupati Taput.
"Pada tanggal 16 Juni 2024, Dimposma Sihombing melakukan senam massal bersama Kapolres, Dandim, dan Jonius Taripar Hutabarat yang saat bacalon bupati. Kegiatan senam massal ini diselenggarakan di Taman Kota Tarutung dihadiri oleh masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Taput juga menggelar turnamen sepakbola untuk SMA sederajat.
"Pada tanggal 16 Juni sampai Agustus 2024, Dimposma Sihombing menggelar turnamen sepakbola antar SLTA, SMA sederajat untuk memperebutkan piala Pj Bupati Taput. Kegiatan ini juga dihadiri oleh bacalon bupati Jonius Taripar Hutabarat," terangnya.
"Pada tanggal 5 Juli 2024, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menggelar jalan santai yang juga diikuti oleh bacalon bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat," sambungnya.
Ia juga menyampaikan, Plt Sekda Taput David Sipahutar dan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak menjaga netralitas pada pilkada 2024.
Dalam keterangan tertulis MK, pihak kuasa hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan, Sekda David Sipahutar mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara Bidang Sosialisasi serta Monitoring serta Bidang Analisa Evaluasi dan Pelaporan agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.
Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.
Ia jelaskan, AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Di tahun yang sama AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius Taripar Hutabarat di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat.
Kemudian ada nama Iptu Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat panggilan kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.
Ia jelaskan, pada akhir pemeriksaannya dalam pemanggilan tersebut, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa memenangkan Cabup Jonius Taripar Hutabarat.
Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa.
Kapolsek Sipoholon AKP Raymon Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan kepala desa-kepala desa dengan Jonius Taripar Hutabarat. Kepala desa tersebut tidak tahu sebelumnya atas rencana pertemuan itu.
Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, "jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.”
Bahkan beberapa kepala desa secara terang-terangan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim paslon tersebut yang diwakili Tohom Hutabarat dan Pardomoan Hutabarat.
Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara meloloskan Cawabup Taput Deni Parlindungan. Dijelaskan, terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.
Namun tidak ada lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.
Karena itu, dalam petitumnya, pemohon menyampaikan kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang atau calon terpilih dalam Pilkada Taput 2024. (Cr17/tribunmedan.com)
pembacaan putusan sela pilkada
TribunBreakingNews
sengketa Pilgub Sumut ditolak
MK tolak gugatan Pilgub Sumut
Edy Rahmayadi
Bobby Nasution
putusan MK Pilgub Sumut
| DAFTAR Lengkap 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Gugatan Mandailing Natal Diterima Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| NASIB Pemenang Pilkada Madina, Gugatan Diterima MK, Calon Bupati Saipullah Terancam Diskualifikasi |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Putusan Sela MK untuk 16 Sengketa Pilkada di Sumut, Cuma Gugatan Madina Dikabulkan |
|
|---|
| 12 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut yang Ditolak MK, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| UPDATE 9 Putusan Sela MK Terkait Gugatan Pilkada di Sumut, Terbaru Siantar dan Nias Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PHPU-Hakim-Konstitusi-Suhartoyo-membacakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.