Berita Medan

Pemilik Tempat Hiburan Malam Banyak Tak Taat Bayar Pajak, Komisi III DPRD Medan Rutinkan Sidak

Mereka sepakat akan rutin menggelar  inspeksi mendadak (Sidak) pembayaran pajak ke semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Dokumentasi Komisi III DPRD Medan
SIDAK- Komisi III DPRD Kota Medan saat melakukan sidak penagihan pembayaran pajak   ke beberapa lokasi tempat hiburan malam, Senin (3/2/2025).  Hal ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi III DPRD Medan  menyoroti soal banyaknya pemilik tempat usaha hiburan malam yang tidak taat bayar  pajak. 

Mereka sepakat akan rutin menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pembayaran pajak ke semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede mengatakan, dalam sidak itu dipastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih terhadap pemilik tempat hiburan malam.

“Kita tidak tebang pilih, semua tempat hiburan malam, hotel, restoran dan lainnya yang merupakan counterpart Komisi III akan kita sidak,"ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Dijelaskannya, sidak yang dilakukan pihaknya untuk memastikan semua para pelaku usaha tersebut memang benar-benar taat pajak.
 
“Kita lihat dulu, taat pajak atau tidak. Pasti akan ada rekomendasi dari kita ke Pemko Medan jika memang ada yang menunggak,"terangnya.

Dikatakannya, sidak yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk upaya membatu Pemko Medan dalam meningkatkan PAD Medan.

"Ini kita lakukan sebagai upaya membantu Pemko Medan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya. 
 
Salomo menjelaskan,  pihaknya sudah mulai melakukan sidak ke beberapa lokasi THM pada Senin (3/2/25) kemarin.

“Semalam pukul 23.00 WIB kita baru selesai sidak. Jadi kami kerja bukan main-main. Oleh karena itu, kami berharap semua pengusaha yang akan kami kunjungi agar taat membayar pajak," ujarnya.  

Salomo yang merupakan Bendahara DPC Gerindra Kota Medan ini  menegaskan, beberapa lokasi yang belum didatangi bukan karena tebang pilih, namun tinggal menunggu waktu saja.

“Tinggal menunggu waktu saja, semua tempat yang masuk dalam tugas pokok dan fungsi Komisi III DPRD Kota Medan akan mendapat giliran,"ucapnya.

Dirinya juga berharap, agar masyarakat mau memberi informasi ke pihak Komisi III DPRD Medan.

"Kami juga berharap peran serta masyarakat untuk menginformasikan jika ada tempat hiburan/restoran yang tidak berizin ke kami agar bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved