Medan Terkini

Nama dan Pangkat 3 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Tak Hormat seusai Budianto Sitepu Tewas Dianiaya

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, sanksi pemecatan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
istimewa
TEWASNYA BUDIANTO SITEPU: Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, IPDA Imanuel Dachi, bersama 6 personelnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga meninggal dunia. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut sudah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Imanuel Dachi dan enam personel Polrestabes Medan lainnya terkait kematian warga sipil bernama Budianto Sitepu.

Hasilnya, tiga personel Polisi yakni Ipda Imanuel Dachi, Brigpol FY, dan Briptu DA disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Polda Sumut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan pihaknya sudah mendatangi lapas tempat Endar ditahan untuk mendengar langsung kesaksiannya, Selasa (4/12/2025).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Polda Sumut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan pihaknya sudah mendatangi lapas tempat Endar ditahan untuk mendengar langsung kesaksiannya, Selasa (4/12/2025). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, sanksi pemecatan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pihaknya mengusut kasus ini.

Dari tujuh personel, hanya tiga aparat yang menganiaya korban hingga diduga menyebabkan korban tewas.

"Kita memberikan sanksi sesuai fakta dan keterangan masing-masing. Dari 7 personel Polisi itu tidak semua diputuskan dipecat, hanya 3 termasuk Ipda ID,"kata Bambang, Selasa (4/2/2025).

Bambang mengungkap, empat personel Polisi lainnya yang turut serta diberikan sanski demosi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

Keempatnya turut hadir, namun sebagian tidak ikut menganiaya korban dan ada yang memukul ringan.

"4 personel lainnya demosi 6 tahun. Dua orang ada yang tidak memukul sama sekali."

Ipda Imanuel Dachi menjabat sebagai Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, Ipda Imanuel Dachi belum satu tahun menjadi perwira pertama Polri setelah lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP) tahun 2024.

Sebelum menjadi perwira, anak buah Kompol Jama Kita ini pernah menjadi penyidik unit Reskrim di beberapa Polsek jajaran Polrestabes Medan.

Sebelumnya, seorang warga sipil bernama Budianto Sitepu (42), tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi bersama anggotanya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Setelah dianiaya, korban bersama dua temannya yang juga mengalami hal yang sama sempat dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.

Beberapa jam ditahan, korban yang saat itu dalam keadaan babak belur sempat mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved