Medan Terkini
Anggota DPRD Sumut Zeira Ritonga Ungkap Ada Potensi Pengurangan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan
Kebijakan opsen pajak 66 persen dan adanya potensi kenaikan denda pajak kendaraan bermotor masih ditunda.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan opsen pajak 66 persen dan adanya potensi kenaikan denda pajak kendaraan bermotor masih ditunda.
Kebijakan opsen sebagaimana amanat UU No 1 2022 tentang keuangan pemerintah dan daerah, garis besarnya, transformasi.
Yang dulu bagi hasil pajak motor dan balik nama dengan adanya UU HKPD langsung bagi di sore hari.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan sampai sekarang belum ada dapat informasi dari pemerintah Sumatera Utar atau Samsat bersama untuk menerapkan pajak opsen.
Opsen pajak saat ini yang sudah berjalan soal pembagian 66 persen ke Kabupaten Kota dari Provinsi Sumatera Utara.
"66 persen akan dibahas dengan DPRD. Itu kebijakan Provinsi Sumut yang diberi kewenangan dari Pemerintah Pusat karena adanya pengurangan jumlah bagi hasil pajak dari provinsi. Sekarang dibalik 66 persen ke Kabupaten Kota," kata Zeira Salim Ritonga, Sabtu (1/2/2025).
Zeira Salim Ritonga menegaskan belum ada beban kenaikan opsen pajak yang diterapkan kepada masyarakat.
Pihak DPRD Sumut akan lebih dahulu menggelar rapat, menunggu pelantikan Gubernur Sumut terpilih
Politisi PKB ini juga tak menutup kemungkinan munculnya potensi pengurangan dari kenaikan pajak opsen yang masih sebatas wacana. Alasan melihat kondisi ekonomi rakyat.
"Kita minta ditunda sampai Bulan April 2025, sampai pelantikan gubernur yang baru, sehingga ada kebijakan, apakah ada pengurangan dari opsi yang telah dilakukan, atau bisa kurang dari 66 persen," katanya.
"Terkait potensi kenaikan juga ditunda, dan akan memperhatikan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat Sumut. Jangan sampai memberatkan masyarakat. Besaran bagi hasil ini yang jelas penghasilan Sumut tentu tergerus ke Kab Kota," jelasnya.
Adapun terkait gencarnya pemerintah dan aparat kepolisian menggelar razia di Kabupaten dan Kota itu rutinitas mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Yang sekarang razia keberlakuan untuk kendaraan bermotor, untuk tingkatkan sadar pajak agar peningkatan asli daerah," katanya.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, penerapan tarif, perubahan tarif PKB dan BBNKB itu lah opsen semangat untuk penguatan fiskal masing-masing daerah. Selama ini bagi hasil diatur provinsi.
"Dengan ada opsen tidak lagi, sore hari habis pelayanan dia langsung diterima Kabupaten dan Kota," katanya.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-A-DPRD-Sumut-Zeira-Salim-Ritonga-bicara-tentang-opsen-pajak.jpg)