Berita Viral
PENGAKUAN AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia, Bukan Rp20 M Tapi Cuma Dapat Rp140 Juta
Inilah pengakuan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang peras anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan
Ia menyebut uang itu diterima EDH secara bertahap.
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat EDH.
Nilainya kurang lebih Rp 4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: NASIB PILU Suhendra Sopir Pikap Kecelakaan, Muatan Durian dan Uang Dijarah Warga, Kini Dapat Bantuan
Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025). Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.
Namun, EDH diduga tidak memberikan uang tersebut. Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.
"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.
Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.
"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Profil-AKBP-Bintoro-mantan-Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan.jpg)