Berita Viral

PENGAKUAN AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia, Bukan Rp20 M Tapi Cuma Dapat Rp140 Juta

Inilah pengakuan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang peras anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan

arsip/istimewa
PENGAKUAN AKBP BINTORO: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akui anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Kamis (30/1/2025). Ia disebut hanya mendapat Rp140 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang peras anak bos Prodia.

Setelah sempat ngelak dan ngaku difitnah, AKBP Bintoro akhirnya mengakui perbuatannya.

AKBP Bintoro melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

Namun diduga bukan Rp5 miliar yang didapat AKBP Bintoro.

Ia diduga menerima Rp140 juta untuk penangguhan penahanan.

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu" kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dilansir Tribun-medan.com, Kamis (30/1/2025).

Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.

"Bukan artinya memeras atau tidak, (tapi) dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Baca juga: KABAR Terkini Ida Dayak Dulu Viral Obati Patah Tulang hingga Dipanggil Para Jenderal, Kini Lemah

Terkini Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu pun kini sudah dibebastugaskan.

Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro hanya mendapatkan Rp140 juta.

"AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yg didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta, Jumat (31/1/2025).

"Bukan Rp 20 M, bukan Rp 17 M, bukan Rp 5 M, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan," imbuh dia.

Sugeng menduga nama Bintoro dicatut oleh wanita berinisial EDH yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho.

"Jadi dugaan saya nama polisi (AKBP Bintoro) ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat EDH," ujar dia.

Ia mengungkapkan, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,1 miliar dari Arif dan keluarganya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved