Berita Viral
NASIB Wahyu Suami Sekap Istri hingga Tewas Gegara Hubungan Badan Ditolak, Keluarga Korban Tak Terima
Beginilah nasib Wahyu Saputra (26) suami yang telantarkan dan sekap istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga tewas karena tolak ajakan berhubungan bada
Oleh itu lah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49, pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta.
"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya.
Purwanto menjelaskan mereka mengetahui kondisi Sindi setelah mendapat telepon dari WS pada Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkapnya.
Lanjutnya, sampai di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk.
"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.
Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina.
"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERMINTAAN-Wahyu-Saputra-yang-Ditolak-Sindi-Tega-Telantarkan-Istri-Hingga-Tewas-Kini-Ditahan.jpg)