Berita Viral

NASIB Wahyu Suami Sekap Istri hingga Tewas Gegara Hubungan Badan Ditolak, Keluarga Korban Tak Terima

Beginilah nasib Wahyu Saputra (26) suami yang telantarkan dan sekap istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga tewas karena tolak ajakan berhubungan bada

Sripoku.com/Andyka Wijaya
WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) dan kondisi Sindi sebelum meninggal dunia (kanan). Keluarga korban tak terima Wahyu hanya terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Wahyu Saputra (26) suami yang telantarkan dan sekap istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga tewas.

Usai telantarkan dan sekap istrinya hingga tewas, kini nasib Wahyu Saputra terkuak.

Dimana Wahyu Saputra terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku terancam 5 tahun penjara, keluarga Sindi tak terima.

Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa, keluarga Sindi berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Wahyu.

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. 

Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (30/1/2025).

Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: TERKUAK Daftar Oknum Perwira Bersama AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan Anak Pengusaha Prodia

“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. 

Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya. 

Novel juga menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. 

Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya. 

Lebih jauh Novel mengatakan, almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” katanya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved