Berita Viral

MODUS Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Muridnya, Pura-pura Dapat Mimpi, Paksa Korban Pegang Kemaluan

Beginilah modus guru ngaji di Tangerang cabuli sejumlah muridnya dengan berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit lalu hanya bisa disembuhk

istimewa
GURU NGAJI CABUL: Guru ngaji berinisial W cabuli sejumlah muridnya dan paksa korban pegang kemaluannya ditangkap, Kamis (30/1/2025). Modusnya akhirnya terungkap 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak modus guru ngaji di Tangerang cabuli sejumlah muridnya.

Modus guru ngaji berinsial W (40) cabuli sejumlah muridnya dan paksa korban pegang kemaluannya terungkap.

Guru ngaji berinisial W pura-pura mendapat mimpi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.

"Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. 

Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Ade Ary, Kamis (30/1/2025).

Adapun peristiwa pencabulan itu terjadi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (23/12/2024).

Ade Ary mengungkapkan, sejumlah korban mengaku dipaksa emegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan sperma.

Baca juga: AKBP Bintoro Akhirnya Akui Peras Anak Bos Prodia Rp5 M, Awalnya Sempat Bantah dan Ngaku Difitnah

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi," ungkap Kabid Humas.

Pria berusia 40 tahun itu sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tim berhasil mengamankan pelaku di Kp Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

Baca juga: KEPSEK Bantah DO Alya dari Sekolah Imbas Protes Uang Les Rp250 Ribu, Status Ketua OSIS Dinonaktifkan

Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 21 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved