Berita Viral

AKBP Bintoro Akhirnya Akui Peras Anak Bos Prodia Rp5 M, Awalnya Sempat Bantah dan Ngaku Difitnah

AKBP Bintoro akhirnya akui peras anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan sebesar Rp5 miliar setelah awalnya sempat ngaku difitnah

TRIBUN MEDAN
Bintoro AKUI PEMERASAN: Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025) (kanan). AKBP Bintoro akui peras anak bos Prodia Rp5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Bintoro akhirnya akui peras anak bos Prodia Rp5 miliar.

Setelah sempat membantah dan ngaku difitnah, AKBP Bintoro kini mengakui perbuatannya.

AKBP Bintoro mengakui telah menyalahgunakan wewenang.

Dalam kasus ini, Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu" kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dilansir Tribun-medan.com, Kamis (30/1/2025).

Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.

"Bukan artinya memeras atau tidak, (tapi) dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.

Terkini Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu pun kini sudah dibebastugaskan.

Baca juga: KEPSEK Bantah DO Alya dari Sekolah Imbas Protes Uang Les Rp250 Ribu, Status Ketua OSIS Dinonaktifkan

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

"(Saksi) para pihak yang terkait peristiwa itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus serupa.

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Radjo.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved