Berita Viral

MENANTI 'Nyanyian' Tannos setelah Ditangkap CPIB, DPO Kasus Korupsi e-KTP Rp2,3 T, Ada Ketar-ketir?

Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.

Pada tahun 2023, KPK sempat menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan. 

Lantas bagaimana perjalanan kasus Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin?

Paulus Tannos buronan KPK sejak 2021
PROFIL Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok.Tangkapan layar di laman KPK)
  • Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.
  • Ia lahir pada 8 Juli 1954.
  • Sejak Oktober 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.
  • Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
  • Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
  • Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017 lalu.
  • Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra. Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
  • Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
  • Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
  • Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI. Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
  • Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Misteri Kematian Johannes Marliem

Johannes Marliem semasa hidupnya.
Johannes Marliem semasa hidupnya. (Dok.pribadi/twitter@johannesmarliem)

Johannes Marliem merupakan saksi utama kasus korupsi proyek E-KTP ini.

Johannes Marliem mengaku memiliki bukti rekaman pembicaraan dengan para perancang proyek KTP elektronik itu, termasuk rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto.

Rekaman itu dibuat di setiap pertemuan, berkali-kali, dalam rentang waktu empat tahun lamanya.

Tidak heran ukuran file rekaman juga begitu besar: 500 gigabyte!

Namun, pada Rabu 9 Agustus 2017, Johannes Marliem ditemukan tewas dengan kepala tertembak di salah satu perumahan di North Edinburgh Avenue di Beverly Grove, Los Angeles, California, AS. 

Johannes Marliem, orang Indonesia yang telah menjadi warga negara Amerika Serikat.

Yang jelas, kematian Johannes di AS ini langsung dihubungkan dengan perkara KTP elektronik, kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun yang terjadi dalam kurun 2012-2014 dan menyerempet nama-nama besar politisi dan pejabat di Indonesia. Setya Novanto saat itu Ketua DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri , dan puluhan anggota DPR disebut-sebut ikut terlibat dalam persekongkolan menggangsir anggaran proyek negara ini.

Mendiang Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, AS, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Dalam dakwaan dua oknum pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek KTP elektronik.

Tak pelak lagi, kematian Johannes Marliem, yang disebut sebagai saksi kunci perkara KTP elektronik, langsung dihubungkan dengan perkara ini.

Sebelum Johannes Marliem, ada dua saksi E-KTP juga meninggal dunia dari kalangan anggota Dewan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved