Berita Viral
MENANTI 'Nyanyian' Tannos setelah Ditangkap CPIB, DPO Kasus Korupsi e-KTP Rp2,3 T, Ada Ketar-ketir?
Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Dikutip dari Straits Times, Jumat (24/1/2025), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau.
Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," bunyi bantahan penasihat negara Singapura.
Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia.
Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," sebut CPIB dikutip dari TribunJabar.id.
"Penangkapan Paulus Tannos, dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia, atau provisional arrest," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Tim KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Hukum dan Kejagung untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Dia menegaskan KPK ingin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (Paulus) segera diadili dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Fitroh.
Paulus Tannos Tersangka Sejak 2019
Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri RI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Korupsi e-KTP Rp2.3 Triliun
Paulus Tannos
Paulus Tannos ditangkap KPK di Singapura
Kasus Paulus Tannos
| LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih |
|
|---|
| MOMEN HARU Suami Cium Istrinya Usai Jalani Sidang Kasus Penebangan Kayu Jati, Suami Minta Keadilan |
|
|---|
| PROFIL Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP |
|
|---|
| SIDANG Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik: Ketua Majelis Sidang KIP Cecar UGM |
|
|---|
| PROFIL Yasika Aulia Ramadhani Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Masih Usia 20 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paulus-Tannos-alias-Thian-Po-Tjhin-Direktur-PT-Sandipala-Arthaputra.jpg)