Berita Viral

MENANTI 'Nyanyian' Tannos setelah Ditangkap CPIB, DPO Kasus Korupsi e-KTP Rp2,3 T, Ada Ketar-ketir?

Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menanti "nyanyian" Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin setelah ditangkap di Singapura. 

Ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea Bissau.

Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin merupakan buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber Tribunnews, Jumat (24/1/2025).

Sementara, KPK menyatakan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Paulus Tannos tetap diusut meskipun dia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Sebab, status warga negara Indonesia (WNI) Paulu Tannos belum dicabut.

"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra
DPO KPK DITANGKAP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.

"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," kata Tessa Mahardhika.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi mega-proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

Saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di Changi Prison Singapura dan sedang menjalani sidang ekstradisi.

Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini
DPO KPK DITANGKAP: Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun 2025 ini. Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025. Ia menjadi DPO KPK sejak tahun 2021 karena kasus korupsi E-KTP. (kolase foto tangkapan layar laman KPK/istimewa)

Penjelasan Otoritas Singapura

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved