Medan Terkini
Kubu Ridha-Rani Yakin MK Batalkan Hasil Pilwakot, Boydo: Demokrasi Medan Lebih Baik
Kubu pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan gugatan perselisihan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kubu pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan.
Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang.
"Ya kita akan menunggu apa yang menjadi keputusan MK. Namun kami yakin MK akan melanjutkan gugatan Pilkada Medan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi," kata sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo Panjaitan kepada tribun, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, MK telah menggelar dua kali mendengarkan permohonan gugatan dan jawaban pihak terkait dalam perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha-Rani.
Boydo mengatakan 10 saksi telah dipersiapkan untuk memberikan kesaksian pada sidang MK.
"Kita sudah persiapan 10 saksi, nanti bila diperlukan untuk diperdengarkan keterangannya ikut sidang di MK," ujar Bendahara PDIP Medan itu.
Boydo mengatakan, demokrasi di Medan akan lebih baik bila MK menerima gugatan mereka dan menggelar pemilihan ulang.
Menurutnya, banjir yang melanda 10 Kecamatan di Medan saat pemilihan Walikota Medan pada 27 November 2024, membuat masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Demokrasi di Medan akan lebih baik bila MK mengabulkan gugatan kami di MK. Karena pada saat pemungutan suara terjadi banjir. Menurut data BPBD ada 10 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Medan. Artinya lebih dari 40 persen kawasan di Medan terdampak banjir," ujar Boydo.
"Jika pun tidak digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh tempat pemungutan suara, setidaknya 10 kecamatan terdampak banjir menggelar PSU," tutupnya.
MK dijadwalkan akan membacakan keputusan dismissal sengketa Pilkada Medan pada 11 sampai 15 Februari 2025.
MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani diterima atau ditolak.
Boydo yakin, MK akan memutuskan sengketa Pilwakot Medan dengan adil.
"Kami juga sangat yakin kepada hakim MK untuk memberikan keputusan yang berkeadilan nantinya."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekretaris-tim-pemenangan-Ridha-Rani-Boydo-Panjaitan.jpg)